Mantan Anggota Polri Ditangkap Gegara Menjual Narkoba, Terancam Lama di Penjara
Senin, 09 Oktober 2023 – 18:45 WIB
Pelaku juga dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pelaku DE diketahui diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) saat bertugas Kabupaten Bengkulu Utara pada 2021 karena desersi atau meninggalkan tugas. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Seorang mantan anggota Polri ditangkap gegara diduga menjual narkoba. Pelaku terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor