Mantan Anggota Polri Ditangkap Gegara Menjual Narkoba, Terancam Lama di Penjara

Mantan Anggota Polri Ditangkap Gegara Menjual Narkoba, Terancam Lama di Penjara
Wakil Dirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat menyampaikan rilis di Mapolda Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

Pelaku juga dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Pelaku DE diketahui diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) saat bertugas Kabupaten Bengkulu Utara pada 2021 karena desersi atau meninggalkan tugas. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Seorang mantan anggota Polri ditangkap gegara diduga menjual narkoba. Pelaku terancam lama di penjara.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News