Mantan Anggota Polri Ditangkap Gegara Menjual Narkoba, Terancam Lama di Penjara
jpnn.com - BENGKULU - Seorang mantan anggota Polri, DE (35) ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu karena diduga menjual narkoba jenis ganja.
Pelaku merupakan warga asal Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Wakil Dirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan DE ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
"Pelaku ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada 5 Oktober 2023 karena menjual narkotika," kata Tonny di Mapolda Bengkulu, Senin (9/10).
Dari penangkapan mantan polisi tersebut, Polda Bengkulu menyita barang bukti berupa satu paket ganja berukuran kecil yang dibungkus plastik bening, dan satu paket besar ganja yang disimpan dalam kotak sepatu.
"Polisi juga kembali berhasil menemukan satu paket kecil ganja dan dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut," ungkapnya.
Selain itu, anggotanya juga menyita barang bukti lain, seperti timbangan digital dan handphone milik pelaku.
Adapun pelaku terancam dua pasal, yaitu Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Seorang mantan anggota Polri ditangkap gegara diduga menjual narkoba. Pelaku terancam lama di penjara.
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh