Mantan Anggota Polri Ditangkap Gegara Menjual Narkoba, Terancam Lama di Penjara

jpnn.com - BENGKULU - Seorang mantan anggota Polri, DE (35) ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu karena diduga menjual narkoba jenis ganja.
Pelaku merupakan warga asal Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Wakil Dirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan DE ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
"Pelaku ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada 5 Oktober 2023 karena menjual narkotika," kata Tonny di Mapolda Bengkulu, Senin (9/10).
Dari penangkapan mantan polisi tersebut, Polda Bengkulu menyita barang bukti berupa satu paket ganja berukuran kecil yang dibungkus plastik bening, dan satu paket besar ganja yang disimpan dalam kotak sepatu.
"Polisi juga kembali berhasil menemukan satu paket kecil ganja dan dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut," ungkapnya.
Selain itu, anggotanya juga menyita barang bukti lain, seperti timbangan digital dan handphone milik pelaku.
Adapun pelaku terancam dua pasal, yaitu Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Seorang mantan anggota Polri ditangkap gegara diduga menjual narkoba. Pelaku terancam lama di penjara.
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar