Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan rangkaian penyelidikan.
“Pada Rabu (18/12/2024), kami membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," katanya.
Gidion menyebutkan adapun motif dari penculikan dan pembunuhan terhadap korban Andreas adalah masalah mobil rental.
"Korban menyewa mobil rental milik dari seorang pelaku. Namun, korban tidak mengembalikan mobil tersebut, sehingga para pelaku membunuh korban," ujar dia.
Adapun peran pelaku CJS menjemput korban, sedangkan MFIH (25), dan FA (37), yang menganiaya korban dengan cara menendang, dan menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang.
Setelah tewas, mayat korban Andreas dibawa ke Labuhanbatu Utara. Oleh para pelaku mayat korban Andreas ditenggelamkan di kolam perkebunan kelapa sawit Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Labura.
Polisi menemukan mayat korban Andreas di Labura, Sabtu (12/12), dengan kondisi tubuhnya telah membesar dan membusuk pada kedua kaki dan tangan korban terikat serta diberi pemberat.
"Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (3) Subs Pasal 333 ayat (3) KUHPidana," jelas Gidion. (antara/jpnn)
Motif penculikan dan pembunuhan terhadap mantan anggota TNI karena korban tidak mengembalikan mobil rental yang disewa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen