Mantan Bendahara KONI Bengkulu Belum Ditahan Setelah Menyandang Status Tersangka Korupsi
Kamis, 05 Agustus 2021 – 14:40 WIB

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno. (ANTARA/Carminanda)
Penyidik menjerat F dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, kata Sudarno, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara tersangka F untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Termasuk melengkapi berkas perkara tersangka Mufran Imron yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Kami akan segera menyelesaikan berkas kedua tersangka dan langsung kami serahkan ke kejaksaan. Untuk tersangka F sekarang memang belum dilakukan penahanan," kata Sudarno. (antara/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan mantan Bendahara KONI Bengkulu inisial F sebagai tersangka korupsi dana hibah. Namun demikian, F belum ditahan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- JMAE 2025 Jadi Ajang Kompetisi Green Sports Pertama di Indonesia
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja