Mantan Bendahara KPU Kukar Mengakui Korupsi
Rabu, 30 Juni 2010 – 10:50 WIB
TENGGARONG – Gara-gara menambah angka di depan nilai rupiah yang tertera di cek pencairan dana pemilihan gubernur (pilgub), mantan bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Arbain kini menjadi pesakitan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Selasa (29/6) kemarin, Arbain yang tidak didampingi pengacara, mengakui semua perbuatannya. Ada 14 cek yang “dikerjai” oleh Arbain. Nilai seluruhnya Rp 1,4 miliar. Kejadian ini baru diketahui saat sekretaris KPU Kukar melapor ke ketua KPU Kukar bahwa ada perbedaan data di bagian keuangan. Setelah dicek ke Bank Pembangunan Daerah (BPD), ternyata ada perbedaan angka di cek pencairan dengan bonggol kuitansi di KPU. Hal ini dijelaskan anggota KPU Kukar Mahlan Marwan.
“Jadi pelaku menambah angka di depan yang tertera di cek. Misalnya di cek tertulis Rp 15 juta, ditambahi satu angka oleh Arbain menjadi Rp 115 juta,” tegas majelis hakim PN Tenggarong yang diketuai Nugrahaeni Meinastiti yang langsung dijawab anggukan kepala Arbain.
Baca Juga:
Tanpa sanggahan, Arbain yang duduk sendirian langsung mengakui semua dakwaan dan kronologis yang dibacakan jaksa penuntut umum. Untuk diketahui, kejadian yang menyeretnya itu terjadi pada 2008. Dana pilgub dari APBD Kaltim untuk operasional pemilihan di Kukar, diotak-atik oleh Arbain.
Baca Juga:
TENGGARONG – Gara-gara menambah angka di depan nilai rupiah yang tertera di cek pencairan dana pemilihan gubernur (pilgub), mantan bendahara
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun