Mantan Bos Century Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 10 September 2009 – 13:00 WIB
Alasan Jaksa pada saat itu, Robert melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 50A Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo 55 ayat 1 kesatu KUHP, dan Pasal 50 Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Robert dinilai secara bersama-sama dengan Dewi Tantular telah mencairkan deposito milik Boedi Sampurna sebesar US$ 18 juta tanpa seizin pemiliknya. Dia juga dinilai bersama-samadirektur Bank Century, Hermanus Hasan Muslim telah mencairkan kredit tanpa melalui prosedur kepada PT. Wibowo Wadah Rejeki dan PT. Accent Investment Indonesia.
Robert juga dinilai terbukti terafiliasi dengan Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rijfi sebagai pemegang saham yang tidak melaksanakan Surat Komitmen untuk mengembalikan aset Bank Century yang berada di luar negeri.(rie/fuz/JPNN)
JAKARTA- Kendati Robert tantular diyakini menggelapkan dana nasabah dan hampir membuat perekonomian Indonesia 'bangkrut' lantaran harus menyuntikkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN