Mantan Bupati Buol, Hadapi Vonis Hari ini
Senin, 11 Februari 2013 – 10:37 WIB

Mantan Bupati Buol, Hadapi Vonis Hari ini
Jaksa menjelaskan, Amran menerima uang Rp 3 miliar yang diberikan oleh perusahaan Hartati, PT Cipta Cakra Murdaya atau PT Hardaya Inti Plantations. Duit itu diantarkan oleh anak buah Hartati bernama Yani Anshori, Gondo Sudjono, Totok Lestiyo, dan Arim.
Baca Juga:
Pemberian tersebut dilakukan agar Amran menerbitkan sejumlah surat yang berkaitan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) terhadap tanah seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya.
Suap juga diberikan agar Amran menerbitkan beberapa surat yang berkaitan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah di luar 4.500 hektare dan 22.780,76 hektare yang telah memiliki HGU.
Cipta memiliki izin lokasi atas tanah seluas 75.090 hektare di Kabupaten Buol. Tetapi, yang mendapatkan status HGU baru seluas 22.780,76 hektare. Sedangkan sisanya seluas 52.309,24 hektare belum mendapatkan status HGU dan 4.500 hektare di antaranya sudah ditanami kelapa sawit.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini menggelar sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap mantan Bupati Buol Amran
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan