Mantan Bupati Buol, Hadapi Vonis Hari ini
Senin, 11 Februari 2013 – 10:37 WIB

Mantan Bupati Buol, Hadapi Vonis Hari ini
Karena pemerintah mengatur sebuah perusahaan tak boleh memiliki HGU lebih dari 20 ribu hektare, tanah sisa tersebut dimintakan HGU untuk PT Sebuku Inti Plantation, anak perusahaan Cipta. Akan tetapi, permohonan itu tidak juga dikabulkan.
Hartati kemudian membuat kesepakatan memberi Rp 3 miliar seperti yang diminta Amran. Bupati Boul ini sebelumnya beberapa kali meminta duit untuk membantunya kembali maju dalam pemilihan kepala daerah. Uang itu kemudian dikucurkan secara bertahap senilai Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar yang diantarkan anak buah Hartati. (flo/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini menggelar sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap mantan Bupati Buol Amran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan