Mantan Bupati HST Divonis Enam Tahun Penjara dalam Perkara TPPU, Hak Politik Dicabut
jpnn.com, BANJARMASIN - Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif divonis enam tahun penjara dalam perkara korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu.
"Terdakwa juga didenda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan enam bulan," kata majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak saat membacakan putusan.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 30.939.266.006 dengan ketentuan jika tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti.
Namun jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama enam tahun.
Hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) semuanya terbukti berupa Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Atas putusan itu, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat menyatakan banding.
Sementara tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.
Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif divonis 6 tahun penjara dalam perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis