Mantan Bupati HST Divonis Enam Tahun Penjara dalam Perkara TPPU, Hak Politik Dicabut

Mantan Bupati HST Divonis Enam Tahun Penjara dalam Perkara TPPU, Hak Politik Dicabut
Terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif (kanan) mengikuti persidangan secara daring di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/10/2023). Foto: ANTARA/Firman

Abdul Latif terjerat TPPU dalam kurun waktu 2016-2017 ketika menjabat sebagai Bupati HST periode 2016 hingga 2021.

Sebelumnya pada perkara awal kasus suap, dia divonis enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama tiga tahun karena terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.

Hukuman tersebut diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yaitu dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 subsider tiga bulan kurungan.

Pada tingkat kasasi, hukuman Abdul Latif ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar, sementara hukuman penjara, denda, dan pencabutan hak politik tetap seperti tingkat banding.(antara/jpnn)

Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif divonis 6 tahun penjara dalam perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News