Mantan Bupati Indramayu Supendi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Omarsyah Ikut Mendampingi
Sementara dalam perkara sama, juga dilakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tertanggal 7 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Bandung.
Omarsyah juga dieksekusi ke Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan.
Omarsyah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Supendi dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9.260.000.000 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara cq Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu," kata Ali. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mantan Bupati Indramayu Supendi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu dengan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi