Mantan Bupati Indramayu Supendi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Omarsyah Ikut Mendampingi

Mantan Bupati Indramayu Supendi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Omarsyah Ikut Mendampingi
Mantan Bupati Indramayu Supendi. Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

Sementara dalam perkara sama, juga dilakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tertanggal 7 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Bandung.

Omarsyah juga dieksekusi ke Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan.

Omarsyah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Supendi dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9.260.000.000 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara cq Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu," kata Ali. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Mantan Bupati Indramayu Supendi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu dengan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News