Mantan Bupati Ogan Ilir Dituntut Rehabilitasi Selama 6 Bulan

Mantan Bupati Ogan Ilir Dituntut Rehabilitasi Selama 6 Bulan
Ahmad Wazir Noviadi. Foto: Dokumen JPNN

Sementara Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Palembang, Hendri Yanto mengatakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa adalah rehabilitasi selama enam bulan. "Itu berdasarkan assesmen sebelumnya dan juga fakta persidangan, jadi memang hanya terbukti di pasal 127 ayat 1 huruf a," bebernya. 

Tuntutan tersebut, lanjutnya dikurangi selama terdakwa menjalani masa rehabilitasi jadi kalau dihitung rehabilitasinua 13 maret 2016. "Kita hitung dulu, kalau ditanya langsung bebas kami belum bisa katakan karena itu baru sebatas tuntutan belum putusan," imbuhnya. 

Saat ditanyakan mengenai rendahnya tuntutan terhadap Ofi, menurut Hendri tuntutan itu sudah maksimal berdasarkan aturan yang ada. "Itu maksimal enam bulan rehabilitasi," tuturnya. 

Hendri enggan menjawab berkaitan dengan jabatan terdakwa yang merupakan kepala daerah non aktif. "Kalau itu bukan ranah kami, kami hanya sebatas tindak pidana yang dilakukan," terangnya. 

Sementara itu, Febuar Rahman selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan tuntutan JPU masih normatif. "Memang benar untuk pasal 112 ayat 1 tidak terbukti, sehingga hanya pasal 127 ayat 1 huruf dimana terdakwa hanya pengguna," imbuhnya.

Berkaitan dengan tuntutan rehabilitasi yang dikurangi selama menjalani rehbilitasi menurutnya dalam waktu dekat sudah bisa bebas. "Kalau dihitung bebas, namun tunggu putusan hakim apakah sama dengan tuntutan atau tidak," tukasnya. 

Menurutnya, setelah bebas maka Ofi bisa kembali menduduki jabatannya sebagai bupati. "Iya itu berdasarkan putusan PTUN, selama belum ada putusan yang membatalkan putusan di tingkat pertama itu maka tetap sebagai Bupati," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Ofi ditangkap pada 13 maret 2016 di kediamannya yang berada di jalan musyawarah komplek Bandar Baru Permai blok E5 RT 05 RW 02, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus ,Palembang. 

PALEMBANG - Bupati Non Aktif Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi, 28, dituntut menjalani rehabilitasi narkoba selama 6 bulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News