Mantan Bupati Pelalawan Jadi Tersangka Korupsi Perluasan Lahan Senilai Rp38 M

Mantan Bupati Pelalawan Jadi Tersangka Korupsi Perluasan Lahan Senilai Rp38 M
Mantan Bupati Pelalawan Jadi Tersangka Korupsi Perluasan Lahan Senilai Rp38 M

"Kan bukan  wewenang saya lagi, karena tahun 2007 saya sudah dalam penjara, atas kasus yang dijerat KPK. Jadi aneh kalau saya disangkakan terlibat," ujar Azmun.
Ia juga tidak habis pikir bagaimana mungkin Ia yang sudah tidak memiliki wewenang secara birokrasi dapat dikatakan terlibat.

"Dalam pengadaan lahan itu, saya sama sekali tidak punya wewenang setelah meletakkan jabatan karena saya dalam penjara. Jadi sangat mustahil adanya keterlibatan saya," terang dia.

Meskipun demikian Ia mengaku tetap akan berlaku koperatif atas penetapan tersebut. "Saya akan ikuti proses hukumnya. Saya ini warga yang taat hukum. Apalagi saya sangat yakin kalau saya tidak bersalah," tukasnya. (dik/jpnn)


PEKANBARU - Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jakfar (TAJ) terseret dalam dugaan korupsi pengadaan lahan komplek Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News