Mantan Bupati Pelalawan Jadi Tersangka Korupsi Perluasan Lahan Senilai Rp38 M
Rabu, 13 Mei 2015 – 03:15 WIB
"Kan bukan wewenang saya lagi, karena tahun 2007 saya sudah dalam penjara, atas kasus yang dijerat KPK. Jadi aneh kalau saya disangkakan terlibat," ujar Azmun.
Ia juga tidak habis pikir bagaimana mungkin Ia yang sudah tidak memiliki wewenang secara birokrasi dapat dikatakan terlibat.
"Dalam pengadaan lahan itu, saya sama sekali tidak punya wewenang setelah meletakkan jabatan karena saya dalam penjara. Jadi sangat mustahil adanya keterlibatan saya," terang dia.
Meskipun demikian Ia mengaku tetap akan berlaku koperatif atas penetapan tersebut. "Saya akan ikuti proses hukumnya. Saya ini warga yang taat hukum. Apalagi saya sangat yakin kalau saya tidak bersalah," tukasnya. (dik/jpnn)
PEKANBARU - Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jakfar (TAJ) terseret dalam dugaan korupsi pengadaan lahan komplek Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Banjir di Wajo Sulsel, Satu Korban yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan