Mantan Bupati Sarolangun Jalani Hukuman

Jadi Terpidana Kasus Korupsi

Mantan Bupati Sarolangun Jalani Hukuman
Mantan Bupati Sarolangun Jalani Hukuman
BANGKO- Mantan Bupati Sarolangun, HM Madel, akhirnya resmi menjadi penghuni Lapas Klas II B Bangko. Masuknya Madel sebagai terpidana Lapas Klas II B Bangko itu setelah putusan kasasi dari Makamah Agung keluar beberapa waktu lalu. Dalam putusan tersebut dinyatakan Madel dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun, ditambah dengan denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp53 juta lebih.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Bangko, Abdul Aris, Madel tiba di Lapas Bangko dengan diantar langsung oleh pihak Kejari Sarolangun yang melakukan eksekusi atasa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.

   

"Madel akan menjalani hukuman selama satu tahun dan harus membayar denda lima puluh juta dengan subsider tiga bulan penjara," jelas Aris.

   

Lebih lanjut Aris mengatakan, saat ini Madel tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di poliklinik yang terdapat dalam Lapas Bangko.

BANGKO- Mantan Bupati Sarolangun, HM Madel, akhirnya resmi menjadi penghuni Lapas Klas II B Bangko. Masuknya Madel sebagai terpidana Lapas Klas II

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News