Mantan Bupati Solok Ditahan
Rabu, 29 Juni 2011 – 09:12 WIB
Sementara itu, Aspidsus M Yamin, menambahkan, tindakan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap keenam tersangka tersebut, dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Ada pertimbangan dari penyidik yang membuat penyidik mengambil tindakan penahanan. Pertimbangan itu antara lain kemungkinan menghilangkan barang bukti, melarikan diri darn pertimbangan lainnya. “Ditambah lagi mereka juga da yang tinggal diluar daerah. Ada juga dari mereka yang tinggal saat ini di Bandung,” tegas M Yamin.
Karena padatnya jadwal pemeriksaan yang dilakukan Kejati Sumbar, Selasa (28/6) kemarin, akhirnya pemeriksaan Marlon Martua mantan Bupati Dharmasraya yang sebelumnya juga telah dijadwal pada hari yang sama terpaksa diundur penyidik.
Bila tak ada aral melintang Marlon kembali bakal diperiksa Senin (4/7) mendatang. Marlon Martua sebelumnya telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulaupunjung sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark-up harga tanah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungaidareh, Kabupaten Dharmasraya tahun 2009. Pada pemeriksaan sebelumnya pada Rabu (22/6) lalu, Marlon tidak dapat memenuhi panggilan karena sakit sepulang dari Merauke, Papua. (bis)
PADANG -- -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumbar. Selasa (28/6) kemarin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti