Mantan Bupati Solok Ditahan

Mantan Bupati Solok Ditahan
Mantan Bupati Solok Ditahan
PADANG -- -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumbar. Selasa (28/6) kemarin, Kejati Sumbar kembali menahan mantan Bupati Solok Gusmal di LP Klas I A Muaro Padang bersamaan dengan 5 tersangka lainnnya. Sementara itu satu tersangka lain, yakni mantan Sekkab Solok, Suarman tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sakit.

Sebelumnya Kejati Sumbar juga telah menahan mantan Wako Bukittinggi Djufri dan mantan Sekko Bukittinggi Khairul dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor DPRD dan Pool kendaraan Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi tahun 2007  yang merugikan Negara sekitar Rp1,7 miliar itu.

Penahanan terhadap Gusmal, Cs ini, dilakukan tiga tahap. Tahap pertama tiga orang terlebih dahulu dibawa ke LP yakni Emildolia Khaira (mantan Kabag Tapem pada Asisten I Setkab Solok), Husni (Ketua Pemeriksa Tanah A/Kasi Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Solok), Musril Muis (warga Jorong Pasar Baru Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok yang juga perantara), dibawa dengan mobil tahanan plat merah BA 8070 UA usai maghrib. Mereka digelandang dari ruang Aspidsus usai diperiksa penyidik.

Tahap kedua, dua orang tersangka lagi digiring ke LP Muaro yakni Gusmal, dan Anwar (mengaku pemilik tanah warga Jorong Balai Oli Nagari Jawi, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok), sekitar pukul 19.45 WIB menggunakan mobil plat hitam milik Kejati Sumbar jenis Toyota Avanza Silver BA 1104 BS. 

PADANG -- -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumbar. Selasa (28/6) kemarin,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News