Mantan Bupati Solok Ditahan
Rabu, 29 Juni 2011 – 09:12 WIB
Kemudian untuk tahap ketiga, Lukman (mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Solok) digiring ke LP sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelumnya yang bersangkutan sempat meninggalkan pemeriksaan untuk melakukan cek kesehatan.
Mereka berenam telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada peralihan tanah negara bekas erfpacht verponding 172 yang terletak di Bukit Berkicut Jorong Sukarami, Kenagarian Koto Gaek Lubuk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok tahun 2008. Kelima. Dalam kasus itu Kejati Sumbar telah menetapkan 7 tersangka. Satu tersangka lagi yakni Suarman (mantan Sekkab Solok) kemarin, tidak memenuhi pemanggilan karena yang bersangkutan sakit.
Sebelum melakukan penahanan, Gusmal Cs, mereka menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam lebih dari pukul 11.00 WIB hingga menjelang maghrib. Pemeriksaan dilakukan di dua ruangan berbeda. Tiga tersangka yakni Emildolia Khaira, Husni dan Musril Muis diperiksa di ruangan Aspidsus. Sedangkan tiga tersangka lain yakni Anwar, Gusmal dan Lukman diperiksa diruang Aspidum.
Mereka dicecar antara 10-30 pertanyaan berbeda-beda antara satu tersangka dengan tersangka lain sekaitan dengan peran masing-masing dalam proses peralihan tanah negara itu.
PADANG -- -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumbar. Selasa (28/6) kemarin,
BERITA TERKAIT
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas