Mantan Bupati yang Juga Eks Petinggi GAM Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Bupati yang Juga Eks Petinggi GAM Dituntut 8 Tahun Penjara
Uang. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, delapan tahun penjara.  Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Pase itu menjadi terdakwa kasus korupsi  yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, kemarin (4/1)..

Menurut JPU, Ilyas A Hamid atau Ilyas Pase terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, denda 500 juta rupiah dan subsider 6 bulan penjara," ujar Ketua Tim JPU, Suhendra,SH membaca tuntutan di depan majelis hakim yang diketuai oleh Sulthoni didampingi Muhifuddin dan Saiful As'ari.

Selain denda dan penjara, JPU juga meminta kepada majelis hakim Tipikor untuk mengabulkan agar Ilyas Pase membayar uang pengganti sebesar Rp 3,31 miliar, jika tidak sanggup membayar yang pengganti tersebut maka diganti dengan 4 tahun kurungan.

Dalam tuntutan tersebut, JPU menilai dari fakta-fakta persidangan Ilyas Pasee terbukti telah melanggar hukum dan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar.

"Dari fakta-fakta persidangan, benar terdakwa telah meminta dan memerintahkan bawahannya untuk melakukan pinjaman kepada Bank Pembangunan Daerah Aceh dengan. Kemudian membuat perjanjian, uang tersebut akan dibayar dengan dana Anggaran Pandapatan Belanja Daerah (APBD) Aceh Utara," terang Suhendra.

Namun, uang pinjaman sebesar Rp 7,5 miliar tersebut bukan digunakan untuk keperluan pembangunan melaiankan untuk membayar hutang terdakwa dan mengalir ke sejumlah orang terdekat terdakwa.

Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2009 bertempat di Kantor PT. BPD Cabang Lhokseumawe setelah dana sebesar Rp 7,27 masuk ke Rekening Melodi Thaner selaku Kabag Ekonomi dan Investasi Setdakab Aceh Utara.  Atas arahan Terdakwa selaku Bupati, kemudian Melodi Thaher melakukan pencairan atau penarikan dana pinjaman daerah tersebut secara bertahap yaitu sebanyak dua kali.

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, delapan tahun penjara.  Mantan petinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News