Mantan Bupati yang Juga Eks Petinggi GAM Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Bupati yang Juga Eks Petinggi GAM Dituntut 8 Tahun Penjara
Uang. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

"Penarikan tahap pertama dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2009 sebesar Rp. 3,87 miliar dan tahap kedua dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2009 sebesar Rp 3,4 miliar," ungkapnya.

Berdasarkan petunjuk terdakwa, sambungnya, dana pinjaman daerah tersebut, Melodi Thaher kemudian menyerahkan uang masing-masing kepada Tarmizi Abbas selaku penasehat Bupati Aceh Utara saat itu sebesar Rp 524,9 juta, Junaidi yang merupakan anggota DPRK Aceh Utara Tahun 2009 sebesar Rp 736 juta. Junaidi selaku Ketua KONI Aceh Utara menerima secara tunai sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya, Muhammad Yahya selaku Ketua Koperasi Perkebunan Sawit di Kota Makmur Kab. Aceh Utara menerima secara tunai sebesar Rp 450 juta, Misbahul Munir yang saat itu anggota DPRK Aceh Utara menerima uang secara tunai sebesar Rp 300 juta.

"Untuk Muhammad Thaib selaku penasehat Bupati menerima Rp. 1,34 miliar yang disetorkan Melodi Thaher langsung ke nomor rekeningnya, dan Rp 713,6 untuk pelunasan kredit dan Rp 630 juta yang diberikan Melodi Thaher secara tunai di ruang rapat PT. Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe," sebutnya.

Sedangkan untuk Perusahaan Daerah (PD) Bina Usaha sebesar Rp 3,31 miliar yang dipergunakan untuk pelunasan hutang pribadi Ilyas A. Hamid dan Muhammad Thaib serta fee hutang tersebut kepada Direktur Utama PD. Bina Usaha secara tunai.

"Atas perbuatan terdakwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain sudah terpenuhi sesuai dengan dakwaan primer," pungkasnya.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengar pledoi dari terdakwa akan digelar pada tanggal 11 Januari 2015. (Put/sam/jpnn)


BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, delapan tahun penjara.  Mantan petinggi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News