Mantan Cawako Palembang Sarimuda Ditahan Polisi, Ini Kasusnya

Mantan Cawako Palembang Sarimuda Ditahan Polisi, Ini Kasusnya
Ilustrasi borgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, PALEMBANG - Anggota Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel resmi menahan mantan calon Wali Kota Palembang berinisial Ir H SM MT.

Ir H ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dalam pembelian sebidang tanah pada 2019 lalu.

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono mengonfirmasi mengenai penangkapan Direktur PT SMS tersebut.

“Benar anggota kami menangkap bersangkutan dan sudah dari semalam kami melakukan penahanan terhadap dia,” ujarnya, Jumat (5/11).

AKBP Tri mengungkapkan, dalam kasusnya SM diduga terlibat perkara pada tahun 2019 lalu.

“Untuk sekarang ini anggota kami masih melakukan pemeriksaan terhadap SM,” katanya.

Baca Juga: Duel Maut di SPBU, Kapolres AKBP Nur Khamid Ungkap Kronologinya, Oh Ternyata

Hingga berita ini diturunkan SM masih dalam pemeriksaan anggota Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, terkait dugaan tipu gelap pembelian tanah 2019 lalu.(kur/palpres)

Anggota Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel resmi menahan mantan calon Wali Kota Palembang berinisial Ir H SM MT.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News