Mantan Danki Brimob Jalani Sidang Kode Etik, Keputusan Ketua Bikin si Perwira Murung

Mantan Danki Brimob Jalani Sidang Kode Etik, Keputusan Ketua Bikin si Perwira Murung
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang berlangsung di Polda Papua, Jayapura, Selasa (2/8) memutuskan PTDH bagi mantan Danki D Brimob Wamena AKP R. ANTARA/HO-Polda Papua

Gustav mengatakan keputusan PTDH merupakan komitmen Kapolda Papua dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan.

Pihaknya pun sengaja menghadirkan perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung.

"Setelah dibacakan putusan PTDH, AKP R berhak mengajukan banding," kata Gustav.

Bripda Diego Rumaropen meninggal dua pada tanggal 20 Juni lalu.

Ketika itu, dia bersama AKP R berburu sapi milik warga di sekitar Napua, Kabupaten Jayawijaya hingga mereka diserang dan dianiaya KKB yang merampas dua senjata api yang dibawanya.

 Kedua senpi organik Polri yang kini di tangan KKB pimpinan Egianus Kogoya itu jenis AK101 dan SSG08. (antara/jpnn)


Mantan Danki D Brimob Wamena AKP R menjalani sidang kode etik pada Selasa (2/8) di Polda Papua. Dalam sidang itu, dia diputuskan dipecat dari Polri.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News