Mantan Dewan Terancam Penjara Seumur Hidup

Soal Penggunaan Mobil Dinas Dewan

Mantan Dewan Terancam Penjara Seumur Hidup
Mantan Dewan Terancam Penjara Seumur Hidup
Dijelaskan, bahwa tahap penyelidikan yang dilakukan jika ditemukan cukup bukti maka keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Karena baik pelaku maupun empat orang saksi telah dimintai keterangan. “Sekwan bersama 3 orang Kasubag serta bendahara Setwan telah dimintai keterangan,”tegasnya.

Semen tara itu dari keterangan sebelumnya, Ketua DPRD Kabsor, Zeth Kadakolo, SE mengemukakan terhadap kasus ini tergantung pada pimpinan dewan apakah mau diproses hukum atau dihentikan.(ris)

AIMAS- Dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Sorong periode 2004-2009 berinisial YL dan YO terancam hukuman seumur hidup. Karena keduanya telah melanggar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News