Mantan Dewan Terancam Penjara Seumur Hidup
Soal Penggunaan Mobil Dinas Dewan
Jumat, 04 Februari 2011 – 02:02 WIB
Dijelaskan, bahwa tahap penyelidikan yang dilakukan jika ditemukan cukup bukti maka keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Karena baik pelaku maupun empat orang saksi telah dimintai keterangan. “Sekwan bersama 3 orang Kasubag serta bendahara Setwan telah dimintai keterangan,”tegasnya.
Baca Juga:
Semen tara itu dari keterangan sebelumnya, Ketua DPRD Kabsor, Zeth Kadakolo, SE mengemukakan terhadap kasus ini tergantung pada pimpinan dewan apakah mau diproses hukum atau dihentikan.(ris)
AIMAS- Dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Sorong periode 2004-2009 berinisial YL dan YO terancam hukuman seumur hidup. Karena keduanya telah melanggar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim