Mantan Dirjen Hubla Kemenhub Didakwa Rugikan Negara Rp 40,19 M

Mantan Dirjen Hubla Kemenhub Didakwa Rugikan Negara Rp 40,19 M
Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Reynold Mamahit  melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Sorong, Papua Barat. Proyek pembangunan diklat ilmu pelayaran Sorong itu didanai dengan APBN 2011.

JPU KPK Kresno Anto saat membacakan surat dakwaan mengatakan, akibat perbuatan Bobby bersama pihak lain dalam proyek itu, negara merugi hingga Rp 40,19 miliar.  "Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ucap Kresno dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/5).

Jaksa memaparkan, Bobby diduga mengintervensi kuasa pengguna anggaran dan ketua panitia pengadaan untuk merekayasa proses lelang. Tujuannya agar panitia lelang memenangkan PT Hutama Karya dalam lelang proyek BP2IP.

Setelah melakukan pembicaraan dengan petinggi PT HK, Bobby memerintahkan Kepala PPSDML Djoko Pramono memenangkan perusahaan BUMN itu. Namun, Bobby juga meminta sejumlah uang kepada Senior Manajer Pemasaran PT HK Basuki Muchlis.

Pada 20 Oktober 2011, Bobby menerima USD 20 ribu di Kantor BPSDM Kemenhub, Jakarta Pusat. Pada 18 November 2011, di Hot Planet, Sarinah, Jakarta, Bobby menerima Rp 200 juta dalam bentuk USD saat bertemu dengan General Manajer Divisi Gedung PT HK, Budi Rachmat Kurniawan.

Pada 23 Desember 2011, Bobby kembali menerima uang dalam pecahan USD senilai Rp 100 juta. Penyerahan itu sebagai imbalan karena PT HK telah menerima pembayaran kontrak kerja sebesar 100 persen, meski pekerjaan baru dilakukan sekitar 87 persen.

Akibatnya, JPU mendakwa Bobby melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (boy/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News