Mantan Dirut Bank Jabar Divonis Tujuh Tahun
Kamis, 08 April 2010 – 18:51 WIB
Mantan Dirut Bank Jabar Divonis Tujuh Tahun
"Berdasarkan keterangan saksi, pemberian uang kepada petugas pajak sebesar Rp 2 miliar, selama 2002-2005, (adalah) untuk menekan hutang pajak selama 2002-2005," tambahnya.
Uang tersebut, lanjut majelis hakim, juga digunakan sebagai suap kepada pejabat pemerintah daerah Jabar, agar pemda lebih banyak menyimpan investasinya ke bank tersebut. "Gubernur, Sekretaris Daerah, serta anggota DPRD Jabar, juga telah menerima uang dari Umar Syarifudin," katanya. (oji/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), akhirnya memutuskan hukuman kepada Umar Syarifudin, Mantan Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri