Mantan Dirut Bank Jabar Divonis Tujuh Tahun

Mantan Dirut Bank Jabar Divonis Tujuh Tahun
Mantan Dirut Bank Jabar Divonis Tujuh Tahun
JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), akhirnya memutuskan hukuman kepada Umar Syarifudin, Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank Jabar). Ia disebutkan telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, dengan vonis tujuh tahun penjara, subsider kurungan enam bulan, serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 19 miliar.

Anggota majelis hakim, Nani Indrawati, dalam persidangan menyebutkan bahwa terdakwa saat dalam proses persidangan berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi yang diajukan, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dijelaskan, modus yang dipakai terdakwa saat menjabat sebagai Dirut PT Bank Jabar 2002-2005, ialah dengan meminta fee setoran kepada seluruh kepala cabang Bank Jabar. Dana tersebut menurut terdakwa, akan digunakan sebagai modal pengembangan Bank Jabar.

"Namun berdasarkan persidangan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal inilah yang terbukti dari keterangan saksi yang ada di persidangan," tambah Nani, saat memutuskan putusan majelis hakim dalam persidangan di PN Tipikor, Kamis (8/4).

Dalam pembacaan keputusan, dikatakan bahwa Umar Syarifudin dalam penerimaan fee modal tersebut terbukti tidak melalui pembukuan. Ia hanya melakukan pembukuan tradisional, serta tanpa sepengetahuan dari manajemen Bank Jabar. Dalam kurun waktu antara 2002-2005, lanjut Nani pula, jumlah uang setoran dari cabang PT Bank Jabar berjumlah Rp 51 miliar lebih. Di mana uang tersebut digunakan terdakwa melalui petugas yang ditunjuknya, di antaranya diberikan kepada petugas pajak.

JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), akhirnya memutuskan hukuman kepada Umar Syarifudin, Mantan Direktur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News