Mantan Dirut Jadi Tersangka, Corsec BTN Merespons Begini

Mantan Dirut Jadi Tersangka, Corsec BTN Merespons Begini
Mantan Direktur Utama Bank BTN, Maryono ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Foto dok humas BTN

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengungkap Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Gratifikasi PT Pelangi Putera Mandiri (PT PPM), yang menetapkan mantan Direktur Utama Bank BTN Maryono sebagai tersangka.

Terkait hal itu PT Bank Tabungan Negara (BTN) menghormati proses hukum yang telah dilakukan Kejagung.

“BTN menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah” ujar Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman, Selasa (6/10).

Menurut Ari kredit kepada PT PPM diberikan BTN pada 2014 dan kredit kepada PT Titanium Property (PT TP) diberikan pada 2013.

Coverage terhadap pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut masih lebih tinggi sehingga aman dari sisi bank dan telah diikat hak tanggungan.

“Kinerja kami tetap akan solid apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup, sehingga tetap bisa memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya,” jelas Ari.

Dia mengungkapkan, BTN selama ini sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal yang tidak mau membayar utangnya.

"Kami sudah melakukan MoU dengan Kejagung. Bahkan kami sudah terbantu dengan upaya Kejagung dalam memproses debitur nakal," tegasnya.

Mantan Direktur Utama Bank BTN Maryono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News