Mantan Dirut Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar

Mantan Dirut Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Uang dititipkan ke rekening penampungan Kejati Jatim di BRI Cabang Kaliasin.

''Untuk perkaranya, saat ini sudah selesai pemberkasan,'' kata jaksa asal Bojonegoro itu.

Didik pun menargetkan berkas perkara Sitrul dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya awal tahun depan.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, Setijo mengungkapkan, langkah kliennya tersebut merupakan bentuk iktikad baik.

Sebab, selama ini kliennya telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Karena itu, dia berharap upaya tersebut bisa meringankan tuntutan maupun vonis hakim.

''Ini bukti bahwa kami kooperatif,'' ujarnya.

Meski begitu, pihaknya belum berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Tersangka mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu dan USD 100.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News