Mantan Dirut Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar
Kamis, 28 Desember 2017 – 11:23 WIB
Uang dititipkan ke rekening penampungan Kejati Jatim di BRI Cabang Kaliasin.
''Untuk perkaranya, saat ini sudah selesai pemberkasan,'' kata jaksa asal Bojonegoro itu.
Didik pun menargetkan berkas perkara Sitrul dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya awal tahun depan.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Setijo mengungkapkan, langkah kliennya tersebut merupakan bentuk iktikad baik.
Sebab, selama ini kliennya telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Karena itu, dia berharap upaya tersebut bisa meringankan tuntutan maupun vonis hakim.
''Ini bukti bahwa kami kooperatif,'' ujarnya.
Meski begitu, pihaknya belum berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Tersangka mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu dan USD 100.
BERITA TERKAIT
- Kejagung Sebut Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, CERI: Tunggu Perhitungan BPK
- Saksi Ahli Anggap Unsur Kerugian Negara Tak Terpenuhi dalam Korupsi Laboratorium Unsulbar
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
- Info dari KPK soal Kerugian Negara pada Kasus Korupsi di PT Taspen, Wow
- Dugaan Korupsi di Taspen, KPK: Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar
- Ssst, Tersangka Korupsi di Bengkulu Kembalikan Uang Sebanyak Ini