Mantan Dirut Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar
Kamis, 28 Desember 2017 – 11:23 WIB

Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Alasannya, kliennya merasa yang paling bertanggung jawab sehingga harus menanggung sendiri hukuman.
''Kalau JC, kan harus mengungkap tersangka lain, sedangkan klien saya merasa sebagai orang yang paling bertanggung jawab,'' jelasnya.
Kasus korupsi di PT WUS disidik Pidsus Kejati Jatim sejak pertengahan Juli lalu. Kasus itu berawal dari temuan BPK yang mengaudit PT WUS.
Hasilnya, selama dipimpin Sitrul, ada beberapa pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. (aji/c5/diq/jpnn)
Tersangka mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu dan USD 100.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar