Mantan Dirut Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar
Kamis, 28 Desember 2017 – 11:23 WIB
Alasannya, kliennya merasa yang paling bertanggung jawab sehingga harus menanggung sendiri hukuman.
''Kalau JC, kan harus mengungkap tersangka lain, sedangkan klien saya merasa sebagai orang yang paling bertanggung jawab,'' jelasnya.
Kasus korupsi di PT WUS disidik Pidsus Kejati Jatim sejak pertengahan Juli lalu. Kasus itu berawal dari temuan BPK yang mengaudit PT WUS.
Hasilnya, selama dipimpin Sitrul, ada beberapa pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. (aji/c5/diq/jpnn)
Tersangka mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu dan USD 100.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kejagung Sebut Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, CERI: Tunggu Perhitungan BPK
- Saksi Ahli Anggap Unsur Kerugian Negara Tak Terpenuhi dalam Korupsi Laboratorium Unsulbar
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
- Info dari KPK soal Kerugian Negara pada Kasus Korupsi di PT Taspen, Wow
- Dugaan Korupsi di Taspen, KPK: Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar
- Ssst, Tersangka Korupsi di Bengkulu Kembalikan Uang Sebanyak Ini