Mantan Dirut Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar

Mantan Dirut Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Alasannya, kliennya merasa yang paling bertanggung jawab sehingga harus menanggung sendiri hukuman.

''Kalau JC, kan harus mengungkap tersangka lain, sedangkan klien saya merasa sebagai orang yang paling bertanggung jawab,'' jelasnya.

Kasus korupsi di PT WUS disidik Pidsus Kejati Jatim sejak pertengahan Juli lalu. Kasus itu berawal dari temuan BPK yang mengaudit PT WUS.

Hasilnya, selama dipimpin Sitrul, ada beberapa pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. (aji/c5/diq/jpnn)

Tersangka mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu dan USD 100.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News