Mantan Dirut Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar
jpnn.com, SURABAYA - Kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) PT Wira Usaha Sumekar (WUS) di Surabaya memasuki babak baru.
Salah seorang tersangka, Sitrul Arsyih Musa'ie, telah mengembalikan seluruh uang kerugian negara.
Mantan Dirut PT WUS itu sudah mengembalikan total Rp 2,289 miliar dan USD 35.969.
Pengembalian itu dilakukan pada Rabu (27/12). Sitrul yang ditahan di Rutan Kelas I Surabaya tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sekitar pukul 11.00.
Dia didampingi penasihat hukumnya, Setijo Boesono. Keduanya langsung menuju ruang asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jatim.
Keduanya menyaksikan dua penyidik kejati menghitung uang pecahan Rp 100 ribu dan USD 100 itu.
''Ini pengembalian tahap kedua,'' ujar Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi.
Didik menjabarkan, sebelumnya Sitrul mengembalikan uang kerugian negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tersangka mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu dan USD 100.
- Kejagung Sebut Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, CERI: Tunggu Perhitungan BPK
- Saksi Ahli Anggap Unsur Kerugian Negara Tak Terpenuhi dalam Korupsi Laboratorium Unsulbar
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
- Info dari KPK soal Kerugian Negara pada Kasus Korupsi di PT Taspen, Wow
- Dugaan Korupsi di Taspen, KPK: Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar
- Ssst, Tersangka Korupsi di Bengkulu Kembalikan Uang Sebanyak Ini