Mantan Dirut Kimia Farma Dituntut 7,5 tahun Penjara

Mantan Dirut Kimia Farma Dituntut 7,5 tahun Penjara
Mantan Dirut Kimia Farma Dituntut 7,5 tahun Penjara
Sementara khusus Rinaldi Yusuf, JPU juga menuntut agar majelis memerintahkan untuk membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 26,8 milar. "Apabila selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak mampu membayar, maka diganti hukuman penjara selama lima tahun," sambung Catharina.

Dalam uraiannya JPU memaparkan, kedua terdakwa melobi Achmad Sujudi yang saat proyek berlangsung menjabat Menteri Kesehatan, dengan tujuan agar PT Kimia Farma mendapatkan proyek pengadaan barang tersebut. Selanjutnya, proses pengadaan itu juga dilakukan oleh PT Rifa Jaya dengan membentuk konsorsium. Proyek itu sendiri menggunakan dana dari anggaran belanja tambahan daftar isian proyek (ABT-DIP) pada 2003.

Atas pendekatan itu, Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuh mengantongi surat penunjukan langsung. Berbekal lobi tersebut, Gunawan dan Rinaldi menggelar rapat dengan jajaran Departemen Kesehatan dengan tujuan untuk mengarahkan harga perkiraan sendiri yakni Rp 193,97 miliar.

Menurut jaksa, harga tersebut berdasar pada pengurangan 3% dari pagu anggaran dan bertentangan dengan Kepres No.18/2000 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah. Berdasarkan hasil penghitungan ahli BPKP atas proyek alkes untuk rumah sakit daerah tertinggal, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 104,4 miliar. "Terdapat kemahalan harga sebesar Rp 66 miliar," sebut JPU.(oji/ara/jpnn)

JAKARTA - Dua rekanan Departemen Kesehatan yang menjadi terdakwa perkara korupsi proyek alat-alat kesehatan (alkes) yaitu mantan Direktur Utama PT


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News