Mantan Gubernur NTB Segera Bebas

Mantan Gubernur NTB Segera Bebas
Mantan Gubernur NTB Segera Bebas
Salinan keputusan Kemenkumham itu tertanggal 30 April dengan Nomor: pas.2. XXV.7609 Tahun 2012. Surat tersebut ditandatangani Direktur Bina Narapidanadan Pelayanan Tahanan Kemenkumham Rachmat Prio Sutardjo.

Surat itu mencantumkan sejumlah item yang harus diikuti mantan Gubernur NTB ini. Syarat khusus selama masa percobaan, Serinata harus menaati ketentuan dari Balai Pemasyarakatan.

Edi menjelaskan, masa percobaan untuk Serinata ini akan berakhir 28 Desember 2013. Selama menjalani pembebasan bersyarat itu, ia harus menaati seluruh ketentuan yang termuat dalam surat keputusan Kemenkumhan itu. ‘’Kalau sudah ada yang asli, tinggal diekskusi saja,’’ jelasnya.

Sebenarnya pembebasan bersyarat Serinata bisa diajukan Desember 2011 lalu. Tapi, saat itu ada moratorium yang keluar Oktober bagi narapidana narkoba dan korupsi.  Sehingga pengajuan pembebasan bersyarat Serinata terkendala.

Pengajuan pembebasan bersyarat Serinata bisa dilakukan setelah moratorium itu dicabut tanggal 12 April lalu. Begitu dicabut, pihaknya langsung memproses setelah tanggal 21. Pihak lapas mengajukan pembebasan bersyarat itu tertanggal 23 April lalu dan dikirim Kanwil Kemenkumham tanggl 25 April.

MATARAM - Mantan Gubernur NTB HL Serinata sudah lama tidak terdengar kabarnya. Kabar terbaru, dia yang menghuni Lapas Mataram karena tersandung kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News