Mantan Gubernur Sumsel Jadi Saksi Korupsi
Rabu, 22 Oktober 2008 – 16:22 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan suap Rp5 miliar terkait alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan, yang membelit sejumlah anggota Komisi IV DPR-RI, Sarjan Taher dan Yusuf Emir Faishal kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan. "Bagaimana saksi tahu itu Pemprov yang meminjam?," tanya hakim. "Karena waktu itu saya dipinjam oleh Sekda di ruang Sekda dan ruang gubernur. Jadi, saya yakin yang pinjam itu adalah pemprov yang mulia," bebernya.
Tiga saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar Rabu (22/10), yaitu mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman, Dirut PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan, yang juga tersangka dalam kasus itu. Saksi lain ialah Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Dodi Supriadi.
Baca Juga:
Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis Gusrizal yang beranggotakan 4 hakim agung. Dihadirkan pertama kali di kursi pesakitan yaitu Chandra Antonio Tan, dia menjadi saksi untuk terdakwa Sarjan Taher. Dalam kesaksiannya, Chandra mengaku uang Rp5 miliar tersebut merupakan pinjaman dari Pemprov Sumsel kepada dirinya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus dugaan suap Rp5 miliar terkait alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan, yang membelit sejumlah
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi