Mantan Hakim MK Ini Mengaku Pernah Terima Amplop

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA -- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Fadlil Sumadi turut menjalani tes wawancara terbuka dalam tahap akhir seleksi calon hakim agung (CHA) di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Jumat (22/5).
Saat tes berlangsung, Fadlil mengaku pernah menerima amplop saat bertugas. Ini diakuinya saat ditanyakan Komisioner KY Imam Anshari Saleh.
"Apakah benar saudara pernah diberi amplop dan saudara membuangnya?" tanya Imam dalam tes wawancara itu.
Mendapat pertanyaan itu, Fadlil tak membantahnya. Fadlil yang kini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang, Jawa Tengah itu membenarkannya.
Amplop itu diterimanya saat bertugas di PTA Semarang.
"Saya benar menerima amplop. Tapi tidak saya buang," ujarnya.
Fadlil mengaku tidak membuang tapi juga tidak menikmati isi amplop itu.
Ia sengaja tidak membuangnya, karena harus dikembalikan dengan prosedur yang tepat. Ia pun menegaskan, amplop itu bukan berasal dari pihak yang berperkara.
JPNN.com JAKARTA -- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Fadlil Sumadi turut menjalani tes wawancara terbuka dalam tahap akhir seleksi calon
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan