Mantan Irjen Kemendiknas Ditahan KPK

Mantan Irjen Kemendiknas Ditahan KPK
Mantan Irjen Kemendiknas Ditahan KPK
Modusnya, dengan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara. Salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas.

Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian senilai Rp 13 miliar.

Oleh KPK, Sofyan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (flo/jpnn)

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Inspektur Jenderal Kemendiknas, M Sofyan, Senin (21/1). Ia adalah tersangka kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News