Mantan Irjen Kemendiknas Ditahan KPK
Senin, 21 Januari 2013 – 19:24 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Inspektur Jenderal Kemendiknas, M Sofyan, Senin (21/1). Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Irjen Kemendiknas untuk melawan hukum.
Ia adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran di kementerian pada tahun anggaran 2009. Sofyan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari kedepan.
"Kita tahan yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Inspektur Jenderal Kemendiknas, M Sofyan, Senin (21/1). Ia adalah tersangka kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Ruko di Mampang Menelan 7 Korban Jiwa, Semua Ditemukan Dalam Satu Ruangan
- Kembali Memanas, Wasekjen PBNU Sesalkan PKB yang Alergi Regenerasi Pimpinan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- VDR Berbagi Terang, Panti Asuhan tak Lagi Redup
- BMKG: Titik Panas di Kaltim Alami Penurunan
- Pedemo di Patung Kuda Monas Diwarnai Aksi Teatrikal, Lihat