Yusril Ingatkan DPR Hati-hati dengan Perjanjian Internasional
Senin, 21 Januari 2013 – 19:17 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan DPR agar bersikap hati-hati dalam mencermati penyusunan sebuah rancangan undang-undang (RUU) perjanjian internasional yang melibatkan Indonesia.
"Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu diatur dalam hukum internasional secara tertulis oleh Pemerintah RI bersama satu atau lebih negara, organisasi atau subyek hukum internasional sehingga menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik," kata Yusril Ihza Mahendara, saat rapat dengan Komisi I DPR, dipimpin Agus Gumiwang Kartasasmita, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (21/1).
Baca Juga:
Dijelaskan Yusril, proses perjanjian internasional umumnya dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah, dan penerimaan atau pemarafan.
"Semua tahapan dilakukan dengan tetap memerhatikan mekanisme konsultasi dan koordinasi antara pihak Indonesia dengan counterpart penyusun draf dan counterdraft perjanjian internasional," kata Ketua Majelis Syuro Partai PBB itu.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan DPR agar bersikap hati-hati dalam mencermati penyusunan sebuah rancangan undang-undang
BERITA TERKAIT
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy