Yusril Ingatkan DPR Hati-hati dengan Perjanjian Internasional

Yusril Ingatkan DPR Hati-hati dengan Perjanjian Internasional
Yusril Ingatkan DPR Hati-hati dengan Perjanjian Internasional
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan DPR agar bersikap hati-hati dalam mencermati penyusunan sebuah rancangan undang-undang (RUU) perjanjian internasional yang melibatkan Indonesia.

"Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu diatur dalam hukum internasional secara tertulis oleh Pemerintah RI bersama satu atau lebih negara, organisasi atau subyek hukum internasional sehingga menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik," kata Yusril Ihza Mahendara, saat rapat dengan Komisi I DPR, dipimpin Agus Gumiwang Kartasasmita, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (21/1).

Dijelaskan Yusril, proses perjanjian internasional umumnya dilakukan melalui tahap penjajakan, perundingan, perumusan naskah, dan penerimaan atau pemarafan.

"Semua tahapan dilakukan dengan tetap memerhatikan mekanisme konsultasi dan koordinasi antara pihak Indonesia dengan counterpart penyusun draf dan counterdraft perjanjian internasional," kata Ketua Majelis Syuro Partai PBB itu.

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan DPR agar bersikap hati-hati dalam mencermati penyusunan sebuah rancangan undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News