Yusril Ingatkan DPR Hati-hati dengan Perjanjian Internasional
Senin, 21 Januari 2013 – 19:17 WIB
Hasil akhir dari penyusunan draf dan counterdraft adalah suatu Draf Final Perjanjian Internasional yang jika diperlukan diparaf oleh para pihak sebelum ditandatangani, imbuhnya.
Sedangkan penandatanganan suatu perjanjian internasional terkait kerja sama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku materinya, menurut Yusril berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik kementerian maupun non-kementerian, dilakukan tanpa memerlukan Surat Kuasa.
"Terhadap penyusunan draf penjanjian internasional, seperti konvensi dan Indonesia tidak terlibat secara langsung dalam penyusunannya, dalam konteks ini, DPR harus lebih hati-hati agar tidak merugikan Indonesia," imbuh Yusril. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan DPR agar bersikap hati-hati dalam mencermati penyusunan sebuah rancangan undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini