Mantan Itjen Kemendikbud Didakwa Rugikan Negara Rp 36,4 Miliar
Kamis, 20 Juni 2013 – 16:39 WIB

Terdakwa mantan Irjen Kemendiknas M Sofyan mendengarkan dakwaan penuntut umum pada sidang dugaan korupsi anggaran di Kemendiknas tahun 2009, di Pengadilan Tipikor, Jln. Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6). Ricardo JPNN
Dakwaan subsider, Sofyan dijerat pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 KUHPidana. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan