Mantan Kadishut Riau Jadi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah deret nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan penerbitan izin pemanfaatan kayu (IPK) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Sejak akhir minggu lalu, KPK telah menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Riau, yakni Suhada Tasman (2003-2004) dan Asral Rachman (2004-2005). Sejauh ini, baru Bupati Pelalawan HT Azmun Jaafar yang sudah mendekam di penjara dan sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. “KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak akhir minggu lalu,” jelas Kepala Humas KPK Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (18/6).
Namun Johan menolak menerangkan, apa alasan KPK menetapkan Suhada dan Asral sebagai tersangka baru. “KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka karena sudah cukup dua alat bukti. Apa dua alat bukti itu, itu rahasia,” jawabnya.
Johan mengatakan bahwa KPK akan terus mengembangkan penyidikan, sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi tersangka yang baru. “Kita terus mengembangkan penyidikan. Jadi, ya sangat mungkin akan ada lagi nanti tersangka yang baru,” akunya.
Apakah KPK akan segera menahan Suhada dan Asral, Johan mengatakan, “Kita belum ada rencana melakukan penahanan. Kita masih fokus pada penyidikan,” pungkasnya.
Saat ini Sudaha sudah tidak memegang jabatan. Sementara Asral tercatat sebagai Kadis Tenaga Kerja Pemprov Riau. (eyd/JPNN)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah deret nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan penerbitan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Sampah Sisa Makanan Bergizi Gratis Akan Dipakai Membuat Pupuk
- Detik-Detik Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Diamuk Massa
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah