Mantan Kadinkes Lamtim Divonis 22 Bulan Penjara

Mantan Kadinkes Lamtim Divonis 22 Bulan Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur dr. Evi Darwati divonis majelis hakim selama satu tahun sepuluh bulan penjara di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News