Mantan Kanit Reskrim Bonar Pohan Bantah sebagai Pemilik Sabu-sabu, Begini Pengakuannya

Anehnya lagi, saat dikonfrontir keterangan saksi Bonar kepada kedua terdakwa, Jenry tidak membantah keterangan saksi.
“Benar, pak,” ucapnya melalui video conference. “Kamu ini gimana, kamu bilang Kanit-mu ini terlibat,” hardik Safril.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda saksi kembali.
Mengutip dakwaan JPU Fransiska Panggabean, terdakwa Jenry Hariono dan Kiki Kusworo alias Kibo ditangkap pada 28 Februari 2020.
Saat itu, informan menghubungi saksi Kiki Kusworo hendak memesan sabu.
BACA JUGA: Oknum Honorer Ini Buka Bengkel Motor, Ternyata Cuma Kedok Doang, Begini Kenyataannya
Sore harinya, Kiki menjumpai informan yang tak lain polisi di sebuah warung kopi dan menyerahkan satu paket sabu dengan berat 65 gram dengan harga Rp42 juta. (man/azw/sumutpos.co)
Mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak, Bonar Pohan menjalani persidangan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/10).
Redaktur & Reporter : Budi
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba