Mantan Kanit Reskrim Bonar Pohan Bantah sebagai Pemilik Sabu-sabu, Begini Pengakuannya

Mantan Kanit Reskrim Bonar Pohan Bantah sebagai Pemilik Sabu-sabu, Begini Pengakuannya
Mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak Bonar Pohan saat menjalani persidangan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/10). Foto: sumutpos.co

Anehnya lagi, saat dikonfrontir keterangan saksi Bonar kepada kedua terdakwa, Jenry tidak membantah keterangan saksi.

“Benar, pak,” ucapnya melalui video conference. “Kamu ini gimana, kamu bilang Kanit-mu ini terlibat,” hardik Safril.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda saksi kembali.

Mengutip dakwaan JPU Fransiska Panggabean, terdakwa Jenry Hariono dan Kiki Kusworo alias Kibo ditangkap pada 28 Februari 2020.

Saat itu, informan menghubungi saksi Kiki Kusworo hendak memesan sabu.

BACA JUGA: Oknum Honorer Ini Buka Bengkel Motor, Ternyata Cuma Kedok Doang, Begini Kenyataannya

Sore harinya, Kiki menjumpai informan yang tak lain polisi di sebuah warung kopi dan menyerahkan satu paket sabu dengan berat 65 gram dengan harga Rp42 juta. (man/azw/sumutpos.co)

Mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak, Bonar Pohan menjalani persidangan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/10).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News