Mantan Kanit Reskrim Bonar Pohan Bantah sebagai Pemilik Sabu-sabu, Begini Pengakuannya

Mantan Kanit Reskrim Bonar Pohan Bantah sebagai Pemilik Sabu-sabu, Begini Pengakuannya
Mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak Bonar Pohan saat menjalani persidangan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/10). Foto: sumutpos.co

“(Jenry) dapat barang dari mana?,” tanya Safril.

Saksi Bonar mengatakan, jika barang itu merupakan pancingan untuk menangkap bandar besar.

“Barang itu dari kamu?,” tanya Safril kembali. “Tidak, pak. Kami tidak ada melakukan itu pak,” jawabnya.

Di sinilah majelis hakim mulai heran, pasalnya dalam keterangan saksi penangkap dari Polda Sumut, pekan lalu menyebut bahwa sabu-sabu tersebut milik saksi Bonar, untuk dijualkan.

Hal itu juga diperkuat, dengan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Jenry Panjaitan, yang dibacakan hakim Safril di ruang sidang.

“Saya tidak tahu, pak. Mungkin dia mau mendapatkan perlindungan dari saya, pak,” kata Bonar.

“Ini aneh, kalau cuma mau mendapatkan perlindungan, kenapa tidak menelpon Kapolda atau Kapolri? Kenapa mesti anda?” kata Safril.

“Nanti kami dengar keterangan dia (Jenry Panjaitan), kalau nama anda terlibat bagaimana?” timpal hakim anggota, Sri Wahyuni.

Namun Bonar tetap berkeras, bahwa sabu-sabu itu bukanlah miliknya, walau dalam keterangan saksi dan BAP terdakwa menyebut barang haram tersebut miliknya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak, Bonar Pohan menjalani persidangan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News