Mantan Kanit Reskrim Bonar Pohan Bantah sebagai Pemilik Sabu-sabu, Begini Pengakuannya
“(Jenry) dapat barang dari mana?,” tanya Safril.
Saksi Bonar mengatakan, jika barang itu merupakan pancingan untuk menangkap bandar besar.
“Barang itu dari kamu?,” tanya Safril kembali. “Tidak, pak. Kami tidak ada melakukan itu pak,” jawabnya.
Di sinilah majelis hakim mulai heran, pasalnya dalam keterangan saksi penangkap dari Polda Sumut, pekan lalu menyebut bahwa sabu-sabu tersebut milik saksi Bonar, untuk dijualkan.
Hal itu juga diperkuat, dengan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Jenry Panjaitan, yang dibacakan hakim Safril di ruang sidang.
“Saya tidak tahu, pak. Mungkin dia mau mendapatkan perlindungan dari saya, pak,” kata Bonar.
“Ini aneh, kalau cuma mau mendapatkan perlindungan, kenapa tidak menelpon Kapolda atau Kapolri? Kenapa mesti anda?” kata Safril.
“Nanti kami dengar keterangan dia (Jenry Panjaitan), kalau nama anda terlibat bagaimana?” timpal hakim anggota, Sri Wahyuni.
Namun Bonar tetap berkeras, bahwa sabu-sabu itu bukanlah miliknya, walau dalam keterangan saksi dan BAP terdakwa menyebut barang haram tersebut miliknya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak, Bonar Pohan menjalani persidangan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/10).
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen