Mantan Kapolres Terancam Turun Pangkat

Mantan Kapolres Terancam Turun Pangkat
Mantan Kapolres Terancam Turun Pangkat
JAKARTA---Mabes Polri terus berupaya menuntaskan penyidikan perkara rusuh Ahmadiyah di Cikesik, Pandeglang, Banten.  Setelah melakukan pencopotan terhadap Kapolda Banten hingga Kapolsek Cikeusik, Mabes Polri akan melakukan sidang etik dan disiplin terhadap tujuh anggotanya terkait kasus bentrok massa itu.

Saat ini ada tujuh polisi yang diperiksa Divisi Propam dan berstatus terperiksa dengan tuduhan melakukan pelanggaran disiplin. "Total ada 26 anggota Polri yang dimintai keterangan, dengan 7 terperiksa," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kemarin.

Dalam pemeriksaan Propam itu, AKBP Alex Fauzy Rasyad yang saat kejadian menjabat sebagai Kapolres Pandeglang termasuk anggota Polri yang berstatus terperiksa. Sanksi berupa penurunan pangkat bisa menimpa ketujuh anggota Polri itu jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin. "Sekarang masih didalami dimana letak kesalahannya, saya belum bisa sampaikan. Biasanya nanti saat hendak di pengadilan etik, baru disampaikan," kata mantan anggota Densus 88 Mabes Polri itu.

Tiga anggota Ahmadiyah tewas pascabentrok dengan massa di Cikesik pada 6 Februari 2011. Kapolri Jenderal Timur Pradopo mencopot Kapolda Banten, Direktur Intelkam Polda Banten, dan Kapolres karena dianggap belum cukup menjalankan prosedur pengamanan wilayah. Selain dari pihak Polri, sembilan warga yang diduga melakukan pengeroyokkan dan penghasutan telah menjadi tersangka. Dan belum ada tersangka dari pihak jemaah Ahmadiyah. Berkas kepolisian, kata Boy, sudah siap masuk ke kejaksaan. "Besok (hari ini, red) akan dikirim. Dikenakan 170 dan 160 KUHP," kata perwira mawar tiga di pundak itu.

JAKARTA---Mabes Polri terus berupaya menuntaskan penyidikan perkara rusuh Ahmadiyah di Cikesik, Pandeglang, Banten.  Setelah melakukan pencopotan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News