Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Akui Terima 4 Persen dari Proyek Wawan

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Pengadaan Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Neng Ulfah mengatakan, eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Dadang pernah menerima aliran dana dari proyek pengadaan Alkes. Penerimaan uang terjadi sekitar 2011-2012.
"Waktu Alkes pernah. Saya lupa kapan," kata Ulfah saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Meski begitu, Ulfah tidak mengingat jumlah uang yang diambilnya dari orang kepercayaan Dadang yang juga Direktur PT Buana Wardana Utama, Yayah Rodiah. Namun, Ulfah memastikan uang itu bagian jatah empat persen dari proyek-proyek Alkes.
"Seingat saya jatahnya empat persen, itu disetorkan ke Pak Dadang," kata dia.
Eks Kadinkes Tangsel Dadang yang duduk di persidangan sebagai saksi membenarkan jatah empat persen dan pengambilan uang oleh anak buahnya itu. Menurut Dadang, uang Rp 400 juta diambil oleh Ulfah digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR).
"Yang utuh dari Ilham dan Ulfa itu satu kali Rp 400 juta. Untuk THR itu," kata Dadang. (tan/jpnn)
Dalam sidang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang mengaku uang yang diterima untuk bayar THR.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance