Mantan Kepala Sekolah Tersangka Korupsi Rp 2,2 Miliar, ke Mana Uangnya?
Kamis, 11 November 2021 – 19:10 WIB

Kasus korupsi. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
"Kemudian untuk penjualan aset sekolah yang sudah diputihkan seperti mesin ketik dan sebagainya akibat keterbatasan anggaran dilakukan atas kesepakatan dengan para wakil kepsek dalam rapat di mana hasilnya sekitar Rp 9 juta lalu uangnya dipakai atau dibagikan kepada para guru," jelas Abdusukur.
Khusus untuk dana BOSNAS dan BOSDA, katanya, tersangka hanya memegang kunci brankas tetapi yang mengetahui nomor kombinasinya adalah bendahara BOS berinisial HN, sementara bendahara komite sekolah ialah TN.
"Makanya kami meminta kepada penyidik kalau memang ada indikasi kuat keterlibatan bendahara maka mereka juga harus ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kaliki. (antara/jpnn)
Bekas kepala sekolah jadi tersangka korupsi dana BOS yang diduga merugikan negara Rp 2,2 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan