Mantan Ketua DPRD Divonis 4 Tahun karena Korupsi

Mantan Ketua DPRD Divonis 4 Tahun karena Korupsi
Mantan Ketua DPRD Divonis 4 Tahun karena Korupsi

jpnn.com - PADANG - Mantan Ketua DPRD Pasaman Barat Asgul divonis selama empat tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak korupsi dana Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) di DPRD Pasaman Barat (Pasbar) tahun 2006. Hukuman ini didapat terdakwa saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (19/9).

Selain itu, terdakwa Asgul juga dipidana denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Catatan Padang Ekspres (Grup JPNN), vonis yang dijatuhi majelis hakim Asmar beranggotakan hakim Mahyudin dan Emria Fitirani kemarin, sedikit lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nazif Firdaus. 

Sebelumnya, JPU dari kejaksaan Negeri Simpang Empat pasbar ini menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Terdakwa juga diancam pidana denda Rp200 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp527 juta dengan subsider dua tahun tiga bulan penjara. "Hal yang meringankan terdakwa karena memiliki tanggungan dan bersikap sopan selama persidangan," tegas hakim ketua Asmar.

Lebih lanjut, dalam amar putusan majelis hakim dijelaskan, kasus ini berawal saat bulan Februari 2006 terjadi pemeriksaan oleh tim Badan Penyidik Keuangan (BPK) RI cabang Medan terhadap keuangan kas Sekretaris Dewan (Sekwan) Kantor DPRD Kab. Pasbar. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah uang sekitar Rp 1 miliar yang belum disetorkan oleh pemegang kas, terpidana Sri Warni.

Selanjutnya usai adanya penemuan BPK RI Medan terpidana Sri Warni menemui terdakwa dan meminta dana Rp137 juta. Dana tersebut kata Sri merupakan dana kas Sekwan yang dipinjam oleh terdakwa. Tidak saja itu, untuk kedua kalinya terdakwa juga diminta membayar Rp 96 juta oleh terpidana Sri Warni. 

"Dana-dana tersebut merupakan dana perjalanan dinas terdakwa yang belum ada laporan Surat Pertanggungjawaban. Pada akhirnya terdakwa pun mengganti dana tersebut," jelas hakim anggota Emria Fitriani.

Kendati demikian hingga batas waktu yang ditentukan, terpidana Sri tak mampu menyetorkan kekurangan UUDP tersebut. Dari persidangan terungkap, sisa kas ada yang telah disetorkan dan ada yang tidak kunjung distor ke kas Negara lebih dari Rp 733 juta. 

Untuk menutupi hal tersebut, pihak Sekwan dan DPRD Pasbar mengadakan rapat. Pertemuan tersebut menarik kesepakatan agar menggunakan dana anggaran tahun 2006 sebanyak Rp 587 juta untuk penambah dan menutupi dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut. "Menurut majelis hakim, karena dicairkannya dana anggaran tahun 2006 tersebut telah merugikan keuangan Negara Rp636 juta. Kerugian ini berasal dari dana UUDP yang dipinjam 26 anggota DPRD lainnya yang belum dikembalikan hingga kasus ini mencuat," tegas hakim ketua Asmar.

PADANG - Mantan Ketua DPRD Pasaman Barat Asgul divonis selama empat tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News