Mantan Ketua DPRD Divonis 4 Tahun karena Korupsi

Mantan Ketua DPRD Divonis 4 Tahun karena Korupsi
Mantan Ketua DPRD Divonis 4 Tahun karena Korupsi

Atas tindakan terdakwa yang ikut serta dalam pencairan dana tersebut telah melanggar pidana pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/ 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor. 

Di sisi lain, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya (PH) Afrizal Chaniago dan Armizen menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara itu istri korban langsung menangis hingga akhirnya jatuh pingsan usai mendengar jeratan hukum.(by)


PADANG - Mantan Ketua DPRD Pasaman Barat Asgul divonis selama empat tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News