Mantan Ketua KY Soroti Administrasi Peradilan

Mantan Ketua KY Soroti Administrasi Peradilan
Komisi Yudisial. Foto: dokumen JPNN.Com

Misalnya, menghubungi terdakwa memberitahukan atau mendagangkan putusan tersebut.

“Ini fakta, bahkan sudah ada yang diadili dan diputus di persidangan,” ungkap Suparman.

Nah, kata dia, persoalan yang sama kini sudah hampir menjamah MK. Dia pun heran bagaimana mungkin draf putusan MK sudah beredar di luar sebelum dibacakan.

“Padahal itu rahasia negara, tapi bisa bocor di sebuah lembaga negara yang derajatnya sama dengan konstitusi (UUD 1945),” ujar Suparman.

Dia mengatakan, harus ada langkah untuk memperbaiki masalah administrasi pengadilan. Bahkan, bila perlu merombak administrator peradilan. 

“Jangan-jangan selama ini menggunakan mekanisme  yang longgar, yang potensial disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab,” katanya.

Dia mengatakan, negara bisa masuk dalam hal ini untuk melakukan pembenahan. Sebab, administrator peradilan itu adalah pegawai negeri sipil.

Dia yakin, pembenahan yang dilakukan tidak akan mengintervensi lembaga peradilan.

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, selain hakim, ada bagian di peradilan yang tidak pernah terjamah bahkan tak terpikirkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News