Mantan Ketua MUI Dituntut 4,5 Tahun

Mantan Ketua MUI Dituntut 4,5 Tahun
Mantan Ketua MUI Dituntut 4,5 Tahun
JAKARTA -- Sidang perkara dugaan korupsi dana pembinaan Dai Kepulauan Mentawai dan pembinaan MUI Sumbar tahun 2004 sebesar Rp500 juta, sudah masuk tahap tuntutan.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Prof Dr Nasroen Haroen, selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp131 juta dengan subsider kurungan 2 tahun 3 bulan.

"Jika terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika dalam penyitaan itu, terdakwa masih tetap tidak bisa melunasi uang pengganti, maka dapat ditambah dengan pidana penjara," ungkap anggota JPU Daminar, dalam persidangan kemarin. 

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU Daminar, Mulyana Safitri, Ernawati, dan Maryanti di depan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Asmuddin, Hakim Anggota I Saptadiharja dan Hakim anggota II Fahmiron. Kasus yang menyeret mantan Ketua MUI Sumbar tersebut, merupakan dana hibah tahun anggaran 2004 yang digunakan untuk bantuan Dai Mentawai sebesar Rp250 juta dan dana operasional MUI sebesar Rp250 juta. Kasus itu mencuat karena tidak ada laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.

JAKARTA -- Sidang perkara dugaan korupsi dana pembinaan Dai Kepulauan Mentawai dan pembinaan MUI Sumbar tahun 2004 sebesar Rp500 juta, sudah masuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News