Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
Senin, 20 Januari 2020 – 20:40 WIB

Eks Ketua Umum PPP M Rommahurmuziy menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/1). Foto: Fathan Sinaga/ jpnn
BACA JUGA: Erintuah Pastikan Uang Pensiun Hakim Jamaluddin tak Akan Mengalir ke Zuraida
Romi dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
VIDEO: DPR Perjuangkan Nasib Honorer K2
Majelis Hakim memvonis eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan